Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh.b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g, Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.
2. Kecelakaan menurut penyebab
a. Mesin
- Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
- Mesin penyalur (=transmisi).
- Mesin-mesin untuk mengerjakan logam.
- Mesin-mesin pengelolah kayu.
- Mesin-mesin pertanian.
- Mesin-mesin pertambangan.
- Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b. Alat angkut dan alat angkat
- Mesin angkat dan peralatannya.
- Alat angkutan di atas rel.
- Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
- Alat angkutan udara.
- Alat angkutan air.
- Alat-alat angkutan lain.
c. Peralatan lain.
- Bejana bertekanan.
- Dapur pembakar dan pemanas.
- Instalasi pendingin.
- Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
- Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
- Tangga.
- Perancah (=Stefer).
- Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.
- Bahan peledak.
- Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
- Benda-benda melayang.
- Radiasi.
- Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
e. Lingkungan Kerja
- Diluar bangunan.
- Di dalam bangunan.
- Di bawah tanah.
f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
- Hewan
- Penyebab lain.
g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.
a. Patah tulang.b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.
a. Kepala.b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar